I love this place
But it's haunted without you
My tired heart
Is beating so slow
Our hearts sing less
Than we wanted
We wanted
Our hearts sing 'cause
We do not know
we do not know
To light the night
To help us grow
To help us grow
It is not said
I always know
You can catch me
Don't you run
Don't you run
If you live another day
In this happy little house
The fire's here to stay
To light the night
To help us grow
To help us grow
It is not said
I always know
Please don't make a fuss
It won't go away
The wonder of it all
The wonder that I made
I am here to stay
I am here to stay
Stay
Jumat, 21 Mei 2010
UU ITE banyak memiliki kelemahan II (3 kelemahan)
kelemahan keempat: MASIH SARAT DENGAN MUATAN STANDAR YANG TIDAK JELAS
pasal 27 ayat 1
setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
kesusilaan memakai standar apa?bagaimana kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima?ayat ini sebaiknya dihapus saja.
ayat 2
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektrono dan/atau Dokumen Elektronk yang memiliki muatan perjudian
apakah definisi perjudian itu?apabila definisi perjuadian adalah suatu kegiatan yang melibatkan uang dan/ atau barang berharga lainnya, dimana terjadi perpindahan kepemilikan uang dan/ atau barang berharga tersebut atasa dasara pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan, maka perdagangan saham jelas-jelas masuk ke dalam kategori perjudian; bahkan perebutan jabtan politik pun masih bisa masuk dalam kategori ini. Sama seperti ayat 1,sebaiknya ayat ini dihapus saja.
dll.
Pada BAB VII-PERBUATAN YANG DILARANG banyak sekali kelemahan pada keseluruhannya.
kelemahan kelima: MENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM SERTA MENGHAMBAT KEMAJUAN
pasal 30 dan 31 intinya melarang setiap orang untuk melakuakan infiltrasi ke sisitem elektronik milik orang lain, kecuali atas dasar permntaan institusi penegak hukum.Ini berarti semua orang yang melakukan tindakan melawan hukum menggunakan sistem elektronik dapat dengan aman menyimpan semua informasi yang dimiliknya selama tidak diketahui oleh penegak hukum,yang mana inimudah dilakuakan,karenaorang lain tidak diperbolehkan mengakses Sistem Elektronik miliknya dan dengan demikian tidak dapat memperoleh bukti-bukti awal yang dibutuhkan untuk melakukan pengaduan.
kelemahan keenam: MENGABAIKAN YURIDIKSI HUKUM
Pasal 37
setiap orang dengan sengaja melakuka perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksuddalam pasal 27 sampai pasal 36 di luar wilayah indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yuridiksi indonesia.
Mungkin pasal 37 ini dibuat agar dalam kondisi dimana seorang yang berada di indonesia atau seorang warga negara idonesia melakukan penipuan terhadap warga negara lain dengan menggunakan server yang ada di negara lain, orang tersebut dapat dijerat dengan undang-undang ini. Akan tetapi, karena pasal 27 mengatur tindakan-tindakan yang tidak memiliki standar yang sama di negara lain, ditambah dengan pasal 34 yang mengatur permasalahan penjualan perangkat keras dan lunak, pasal 37 otomatis menghasilkan konflik yuridiksi.
sumber: Asosiasi Internet Indonesia
pasal 27 ayat 1
setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
kesusilaan memakai standar apa?bagaimana kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima?ayat ini sebaiknya dihapus saja.
ayat 2
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektrono dan/atau Dokumen Elektronk yang memiliki muatan perjudian
apakah definisi perjudian itu?apabila definisi perjuadian adalah suatu kegiatan yang melibatkan uang dan/ atau barang berharga lainnya, dimana terjadi perpindahan kepemilikan uang dan/ atau barang berharga tersebut atasa dasara pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan, maka perdagangan saham jelas-jelas masuk ke dalam kategori perjudian; bahkan perebutan jabtan politik pun masih bisa masuk dalam kategori ini. Sama seperti ayat 1,sebaiknya ayat ini dihapus saja.
dll.
Pada BAB VII-PERBUATAN YANG DILARANG banyak sekali kelemahan pada keseluruhannya.
kelemahan kelima: MENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM SERTA MENGHAMBAT KEMAJUAN
pasal 30 dan 31 intinya melarang setiap orang untuk melakuakan infiltrasi ke sisitem elektronik milik orang lain, kecuali atas dasar permntaan institusi penegak hukum.Ini berarti semua orang yang melakukan tindakan melawan hukum menggunakan sistem elektronik dapat dengan aman menyimpan semua informasi yang dimiliknya selama tidak diketahui oleh penegak hukum,yang mana inimudah dilakuakan,karenaorang lain tidak diperbolehkan mengakses Sistem Elektronik miliknya dan dengan demikian tidak dapat memperoleh bukti-bukti awal yang dibutuhkan untuk melakukan pengaduan.
kelemahan keenam: MENGABAIKAN YURIDIKSI HUKUM
Pasal 37
setiap orang dengan sengaja melakuka perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksuddalam pasal 27 sampai pasal 36 di luar wilayah indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yuridiksi indonesia.
Mungkin pasal 37 ini dibuat agar dalam kondisi dimana seorang yang berada di indonesia atau seorang warga negara idonesia melakukan penipuan terhadap warga negara lain dengan menggunakan server yang ada di negara lain, orang tersebut dapat dijerat dengan undang-undang ini. Akan tetapi, karena pasal 27 mengatur tindakan-tindakan yang tidak memiliki standar yang sama di negara lain, ditambah dengan pasal 34 yang mengatur permasalahan penjualan perangkat keras dan lunak, pasal 37 otomatis menghasilkan konflik yuridiksi.
sumber: Asosiasi Internet Indonesia
Sabtu, 15 Mei 2010
felling sorry- PARAMORE
We still live the same town, well don’t we?
But I don’t see you around anymore.
I go to all the same places
Not even a trace of you.
Your days are numbered at 24.
And I’m getting bored waiting ’round for you.
We’re not getting any younger.
And I won’t look back ’cause there’s no use.
Its time to move forward.
I feel no sympathy.
You live inside a cave
You barely get by, the rest of us are trying
There’s no need to apologize
I’ve got no time for feeling sorry.
Well I try not to think of what might happen.
When your reality it finally cuts through.
Well as for me I got out and I’m on the road.
The worst part is that this, this could be you.
You know it too.
You can’t run from your shame.
You’re not getting any younger.
Time keeps passing by
but you wave it away.
Its time to roll over.
I feel no sympathy.
You live inside a cave.
You barely get by, the rest of us are trying.
There’s no need to apologize
I’ve got no time for feeling sorry.
All the best lies
they are told with fingers tied.
So cross them tight.
Won’t you promise me tonight.
If its the last thing you do
you’ll get out.
I feel no sympathy.
You live inside a cave.
You barely get by, the rest of us are trying.
There’s no need to apologize
I’ve got no time, I’ve got no time.
I feel no sympathy.
You live inside a cave.
You barely get by, the rest of us are trying.
There’s no need to apologize
I’ve got no time.
I’ve got no time for feeling sorry.
I’ve got no time for feeling sorry.
But I don’t see you around anymore.
I go to all the same places
Not even a trace of you.
Your days are numbered at 24.
And I’m getting bored waiting ’round for you.
We’re not getting any younger.
And I won’t look back ’cause there’s no use.
Its time to move forward.
I feel no sympathy.
You live inside a cave
You barely get by, the rest of us are trying
There’s no need to apologize
I’ve got no time for feeling sorry.
Well I try not to think of what might happen.
When your reality it finally cuts through.
Well as for me I got out and I’m on the road.
The worst part is that this, this could be you.
You know it too.
You can’t run from your shame.
You’re not getting any younger.
Time keeps passing by
but you wave it away.
Its time to roll over.
I feel no sympathy.
You live inside a cave.
You barely get by, the rest of us are trying.
There’s no need to apologize
I’ve got no time for feeling sorry.
All the best lies
they are told with fingers tied.
So cross them tight.
Won’t you promise me tonight.
If its the last thing you do
you’ll get out.
I feel no sympathy.
You live inside a cave.
You barely get by, the rest of us are trying.
There’s no need to apologize
I’ve got no time, I’ve got no time.
I feel no sympathy.
You live inside a cave.
You barely get by, the rest of us are trying.
There’s no need to apologize
I’ve got no time.
I’ve got no time for feeling sorry.
I’ve got no time for feeling sorry.
UU ITE banyak memiliki kelemahan (3 kelemahan)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 maret 2008.walaupun sudah disahkan,UU ITE masih harus diperbaiki karena setelah ditelusuri ternyata banyak sekali kelemahan-kelemahannya.
kelemahan pertama: PROSES PENYUSUNAN
Nah UU ITE memiliki kelemahan dala tata cara penyusunannya. UU ITE ynag merupakan U pertama yang mengatur tekhnologi modern,masih dibuatdengan menggunakan prosedur lama yang asama sekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan tekhnologi yang berusaha diaturnya.contoh:
Pasal 1 ayat 3
Tekhnologi informasi adalah suatu ekhnik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,mengumumkan,menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.
Kelemahan pertama ini adalah kelemahan fatal,yang terbukti jelas bahwa akibat tidak dimanfaatkannya tekhnologi informasi dalam penyusunan UU ini,maka isi dari UUinisendiri memiliki celah-celah hukum yang mana dalam waktu kurang dari sebulan peresmiannya telah menimbulkan gejolak dikalangan pelaku usaha teknologi informasi, yang diakibatkan oleh ketidakpastian yang ditimbulkannya itu.
kelamahn kedua: SALAH KAPRAH DALAM DEFINISI
Pasal 1 ayat 1
informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data interchange (IDE),surat elektronik (electronic mail),telegram ,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf ,tanda ,angaka,kode akses,simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
dan
ayat 4
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,atau disimpan dalam bentuk analog,digital,elektromagnetik,optikal,atau sejenisnya, yangdapat dilihat,ditampilkan,dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisa, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,angka,kode akses,simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
seharusnya diganti definisinya menjadi(ini lebih tepat):
ayat 1
informasi digital adalah satu atau sekumpulan data digital
ayat 4
dokumen elektronik adalah setiap informasi digital, dismpan dalam penyimpanan data elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang diakses dengan menggunakan sistem elektronik.
kelemahan ketiga: TIDAK KONSISTEN
terlihat pada pasal 15
ayat 2
penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.
ayat 3
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.
ayat 3 menyatakan bahawa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa.keadaan memaksa? kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik,terkena virus atau apapun yang menyebabkan gangguan.lantas untuk apa dibuat ayat 2.terlihat sekali bahawa pasal ini tidak konsisten.
Dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan dari UU ITE ini. sehingga menimbulkan kritikan dari masyarakat.
sumber: asosiasi internet indonesia
kelemahan pertama: PROSES PENYUSUNAN
Nah UU ITE memiliki kelemahan dala tata cara penyusunannya. UU ITE ynag merupakan U pertama yang mengatur tekhnologi modern,masih dibuatdengan menggunakan prosedur lama yang asama sekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan tekhnologi yang berusaha diaturnya.contoh:
Pasal 1 ayat 3
Tekhnologi informasi adalah suatu ekhnik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,mengumumkan,menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.
Kelemahan pertama ini adalah kelemahan fatal,yang terbukti jelas bahwa akibat tidak dimanfaatkannya tekhnologi informasi dalam penyusunan UU ini,maka isi dari UUinisendiri memiliki celah-celah hukum yang mana dalam waktu kurang dari sebulan peresmiannya telah menimbulkan gejolak dikalangan pelaku usaha teknologi informasi, yang diakibatkan oleh ketidakpastian yang ditimbulkannya itu.
kelamahn kedua: SALAH KAPRAH DALAM DEFINISI
Pasal 1 ayat 1
informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data interchange (IDE),surat elektronik (electronic mail),telegram ,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf ,tanda ,angaka,kode akses,simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
dan
ayat 4
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,atau disimpan dalam bentuk analog,digital,elektromagnetik,optikal,atau sejenisnya, yangdapat dilihat,ditampilkan,dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisa, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,angka,kode akses,simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
seharusnya diganti definisinya menjadi(ini lebih tepat):
ayat 1
informasi digital adalah satu atau sekumpulan data digital
ayat 4
dokumen elektronik adalah setiap informasi digital, dismpan dalam penyimpanan data elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang diakses dengan menggunakan sistem elektronik.
kelemahan ketiga: TIDAK KONSISTEN
terlihat pada pasal 15
ayat 2
penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.
ayat 3
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.
ayat 3 menyatakan bahawa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa.keadaan memaksa? kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik,terkena virus atau apapun yang menyebabkan gangguan.lantas untuk apa dibuat ayat 2.terlihat sekali bahawa pasal ini tidak konsisten.
Dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan dari UU ITE ini. sehingga menimbulkan kritikan dari masyarakat.
sumber: asosiasi internet indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)