Sabtu, 15 Mei 2010

UU ITE banyak memiliki kelemahan (3 kelemahan)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 maret 2008.walaupun sudah disahkan,UU ITE masih harus diperbaiki karena setelah ditelusuri ternyata banyak sekali kelemahan-kelemahannya.
kelemahan pertama: PROSES PENYUSUNAN
Nah UU ITE memiliki kelemahan dala tata cara penyusunannya. UU ITE ynag merupakan U pertama yang mengatur tekhnologi modern,masih dibuatdengan menggunakan prosedur lama yang asama sekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan tekhnologi yang berusaha diaturnya.contoh:
Pasal 1 ayat 3
Tekhnologi informasi adalah suatu ekhnik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,mengumumkan,menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.

Kelemahan pertama ini adalah kelemahan fatal,yang terbukti jelas bahwa akibat tidak dimanfaatkannya tekhnologi informasi dalam penyusunan UU ini,maka isi dari UUinisendiri memiliki celah-celah hukum yang mana dalam waktu kurang dari sebulan peresmiannya telah menimbulkan gejolak dikalangan pelaku usaha teknologi informasi, yang diakibatkan oleh ketidakpastian yang ditimbulkannya itu.

kelamahn kedua: SALAH KAPRAH DALAM DEFINISI
Pasal 1 ayat 1
informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data interchange (IDE),surat elektronik (electronic mail),telegram ,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf ,tanda ,angaka,kode akses,simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

dan

ayat 4
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,atau disimpan dalam bentuk analog,digital,elektromagnetik,optikal,atau sejenisnya, yangdapat dilihat,ditampilkan,dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisa, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,angka,kode akses,simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

seharusnya diganti definisinya menjadi(ini lebih tepat):

ayat 1
informasi digital adalah satu atau sekumpulan data digital
ayat 4
dokumen elektronik adalah setiap informasi digital, dismpan dalam penyimpanan data elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang diakses dengan menggunakan sistem elektronik.

kelemahan ketiga: TIDAK KONSISTEN
terlihat pada pasal 15
ayat 2
penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.
ayat 3
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.

ayat 3 menyatakan bahawa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa.keadaan memaksa? kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik,terkena virus atau apapun yang menyebabkan gangguan.lantas untuk apa dibuat ayat 2.terlihat sekali bahawa pasal ini tidak konsisten.

Dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan dari UU ITE ini. sehingga menimbulkan kritikan dari masyarakat.

sumber: asosiasi internet indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar