kelemahan keempat: MASIH SARAT DENGAN MUATAN STANDAR YANG TIDAK JELAS
pasal 27 ayat 1
setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
kesusilaan memakai standar apa?bagaimana kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima?ayat ini sebaiknya dihapus saja.
ayat 2
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektrono dan/atau Dokumen Elektronk yang memiliki muatan perjudian
apakah definisi perjudian itu?apabila definisi perjuadian adalah suatu kegiatan yang melibatkan uang dan/ atau barang berharga lainnya, dimana terjadi perpindahan kepemilikan uang dan/ atau barang berharga tersebut atasa dasara pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan, maka perdagangan saham jelas-jelas masuk ke dalam kategori perjudian; bahkan perebutan jabtan politik pun masih bisa masuk dalam kategori ini. Sama seperti ayat 1,sebaiknya ayat ini dihapus saja.
dll.
Pada BAB VII-PERBUATAN YANG DILARANG banyak sekali kelemahan pada keseluruhannya.
kelemahan kelima: MENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM SERTA MENGHAMBAT KEMAJUAN
pasal 30 dan 31 intinya melarang setiap orang untuk melakuakan infiltrasi ke sisitem elektronik milik orang lain, kecuali atas dasar permntaan institusi penegak hukum.Ini berarti semua orang yang melakukan tindakan melawan hukum menggunakan sistem elektronik dapat dengan aman menyimpan semua informasi yang dimiliknya selama tidak diketahui oleh penegak hukum,yang mana inimudah dilakuakan,karenaorang lain tidak diperbolehkan mengakses Sistem Elektronik miliknya dan dengan demikian tidak dapat memperoleh bukti-bukti awal yang dibutuhkan untuk melakukan pengaduan.
kelemahan keenam: MENGABAIKAN YURIDIKSI HUKUM
Pasal 37
setiap orang dengan sengaja melakuka perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksuddalam pasal 27 sampai pasal 36 di luar wilayah indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yuridiksi indonesia.
Mungkin pasal 37 ini dibuat agar dalam kondisi dimana seorang yang berada di indonesia atau seorang warga negara idonesia melakukan penipuan terhadap warga negara lain dengan menggunakan server yang ada di negara lain, orang tersebut dapat dijerat dengan undang-undang ini. Akan tetapi, karena pasal 27 mengatur tindakan-tindakan yang tidak memiliki standar yang sama di negara lain, ditambah dengan pasal 34 yang mengatur permasalahan penjualan perangkat keras dan lunak, pasal 37 otomatis menghasilkan konflik yuridiksi.
sumber: Asosiasi Internet Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar